Mutiara Hadits
Home Artikel Islam Spirit Ramadhan Hijrah Menuju Ekonomi Syariah
Hijrah Menuju Ekonomi Syariah PDF Cetak E-mail

Tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa Amerika Serikat (AS) akan mengalami krisis keuangan yang sangat dahsyat sekarang ini. Sebuah krisis yang menurut berbagai kalangan, termasuk para pemimpin Amerika dan Eropa, adalah yang terburuk sepanjang sejarah, bahkan lebih buruk dari peristiwa Great Depression yang menyerang Amerika Serikat pada akhir dekade 1920-an.
Krisis ini tidak hanya berdampak pada bidang ekonomi dan keuangan. Akan tetapi, juga menimbulkan krisis kepercayaan rakyat AS terhadap pemerintahannya. Dalam survei CNN yang dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2008, mayoritas rakyat AS menyatakan tidak percaya bahwa Presiden George Bush memiliki kemampuan untuk mengatasi krisis yang ada. Hanya 26 persen saja yang meyakini bahwa ia sanggup memperbaiki keadaan yang terus memburuk ini. Survei CNN itu juga menyimpulkan, 80 persen rakyat AS memiliki pandangan bahwa kondisi perekonomian berada pada situasi yang sangat buruk sehingga mereka mengalami kekhawatiran yang luar biasa terhadap masa depannya.

Tidak pernah terbayangkan oleh kita bahwa krisis ini telah meningkatkan angka gangguan kejiwaan masyarakat AS. Sebagaimana kita ketahui bahwa berinvestasi di pasar keuangan telah menjadi bagian dari kehidupan warga AS. Mayoritas dari mereka berinvestasi di pasar modal sehingga gejolak ini berdampak langsung kepada mereka.
Dalam sebuah berita, kantor berita Associated Press melaporkan bahwa dalam kurun waktu dua minggu setelah krisis, sekitar 500 ribu warga AS telah melakukan konsultasi kejiwaan ke psikiater. Mereka rata-rata mengeluhkan dampak krisis yang menghantam kehidupan mereka sehingga banyak yang merasa tidak sanggup menghadapi beban itu, bahkan ada yang berniat bunuh diri.
Kondisi ini semakin menyadarkan kita bahwa kapitalisme ekonomi telah gagal di dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan manusia. Negara mana pun di dunia dapat hancur dalam sekejap, sekuat dan sehebat apa pun, akibat krisis dalam sistem keuangan global yang dibangun di atas prinsip-prinsip yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam, seperti bunga/riba, maysir/perjudian, gharar/ketidakpastian, kezaliman, ketidakpedulian terhadap yang lain, dan keserakahan untuk menguasai harta dengan berbagai cara, tanpa memedulikan aspek halal haramnya. Kapitalisme ekonomi ini telah melahirkan kesenjangan yang semakin lebar dari waktu ke waktu.

Hal tersebut dibuktikan pula dengan hasil penelitian lembaga the New Economics Foundation (NEF) Inggris tentang hubungan antara pertumbuhan pendapatan per kapita dengan proporsi atau share dari pertumbuhan tersebut yang dinikmati oleh kaum miskin. Mereka menemukan bahwa pada dekade 1980-an, dari setiap kenaikan 100 dolar AS pendapatan per kapita dunia, kaum miskin hanya menikmati 2,2 dolar AS atau sekitar 2,2 persen. Artinya, 97,8 persen lainnya dinikmati oleh orang-orang kaya.

Kemudian, pada kurun waktu antara tahun 1990 hingga 2001, kesenjangan tersebut semakin menjadi-jadi. Setiap kenaikan pendapatan per kapita sebesar 100 dolar AS, maka persentase yang dinikmati oleh orang-orang miskin hanya 60 sen saja atau sekitar 0,6 persen. Sisanya, yaitu 99,4 persen, dinikmati oleh kelompok kaya dunia. Hal tersebut menunjukkan adanya penurunan share kelompok miskin sebesar 73 persen. Fakta tersebut menunjukkan bahwa perekonomian dunia saat ini cenderung bergerak kepada ketidakseimbangan penguasaan aset dan sumber daya ekonomi yang menjadikan kelompok kaya menjadi semakin kaya dan kelompok miskin semakin miskin.

Fakta serupa juga ditemukan dalam Human Development Report 2006 yang diterbitkan oleh UNDP (United Nations Development Programme). Berdasarkan laporan tersebut, 10 persen kelompok kaya dunia menguasai 54 persen total kekayaan dunia. Sedangkan, sisanya 90 persen masyarakat dunia menguasai 46 persen total kekayaan dunia (Beik, 2006).

Salah satu faktor utama yang menyebabkan besarnya kesenjangan pendapatan tersebut adalah ketiadaan mekanisme distribusi kekayaan yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan sehingga kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok. Padahal, Allah SWT sangat menentang perputaran harta di tangan kelompok elite masyarakat saja, sebagaimana yang dinyatakan-Nya dalam QS Alhasyr [59] ayat 7, ''... supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ....''

Kembali kepada ekonomi syariah
Sebagai seorang Muslim, tentu melihat ini dari kacamata iman dan keyakinan bahwa sistem apa pun yang dibangun atas dasar nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam akan mengakibatkan kehancuran. Allah SWT berfirman dalam QS Arrum [30] ayat 41, ''Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).''

Dalam ayat yang lain, Allah SWT juga berfirman, ''Dan, Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah. Karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.'' (QS Annahl [16]: 112).

Salah satu wujud kesadaran tersebut adalah mengembalikan kegiatan ekonomi kepada nilai-nilai syariah, yang mempunyai karakter dan filosofi yang berbeda dengan filosofi dan karakter ekonomi kapitalis.

Ekonomi Islam dibangun atas empat landasan filosofis, yaitu tauhid, keadilan, keseimbangan, kebebasan, dan pertanggungjawaban. Tauhid dalam hal ini berarti semua yang ada merupakan ciptaan dan milik Allah SWT dan hanya Dia yang mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme hubungan antarmanusia, perolehan rezeki, dan sebagainya (rububiyyah). Oleh sebab itu, manusia harus mengikuti segala ketentuan Allah SWT dalam segala aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi. Ketentuan Allah SWT yang harus dipatuhi dalam hal ini tidak hanya bersifat mekanistik dalam alam dan kehidupan sosial, tetapi juga bersifat etis dan moral (uluhiyyah).

Keadilan dan keseimbangan ditegaskan dalam banyak ayat suci Alquran sebagai dasar kesejahteraan hidup manusia. Oleh sebab itu, seluruh kebijakan dan kegiatan ekonomi harus dilandasi paham keadilan dan keseimbangan. Sistem ekonomi haruslah secara intrinsik membawa keadilan dan keseimbangan.

Dalam ekonomi Islam, misalnya, pertumbuhan dan pemerataan merupakan dua dari satu entitas. Pada tingkat teknis, hal ini tampak pada praktik mudharabah (lost and profit sharing) di mana pemilik modal dan pekerja ditempatkan pada posisi yang sejajar dan adil. Kebebasan mengandung pengertian bahwa manusia bebas melakukan seluruh aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan-ketentuan Tuhan yang melarangnya.

Ini menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas dalam ekonomi adalah suatu keharusan. Pertanggungjawaban memiliki arti bahwa manusia sebagai pemegang amanah memikul tanggung jawab atas segala putusannya. Manusia dipandang sebagai makhluk yang mempunyai kebebasan memilih berbagai alternatif yang ada di hadapannya. Pada gilirannya, ia harus bertanggung jawab kepada Allah SWT (M Yasir Nasution, 2002).

Karena itu, seluruh kaum Muslimin harus berhijrah: berpindah dengan penuh kesadaran dari Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) menuju Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Insya Allah akan selamat dan berkah dunia dan akhirat. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Oleh Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, MSc.
Ketua Wali Amanah STEI SEBI
Republika, 26/10/2008
Sumber: http://www.sebi.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=474&Itemid=37

 
Artikel Lainnya
RocketTheme Joomla Templates